Simak Pengertian dan Sistem Kerja Asuransi Jiwa Murni Bagi Nasabah

asuransi jiwa murni

Dalam kehidupan sehari – hari, kita sering kali mengalami hal – hal yang tak terduga. Seperti misalnya terserang penyakit, kecelakaan dan lain – lain yang memang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Dalam mengatasi masalah tak terduga ini, Anda perlu yang namanya membeli produk asuransi jiwa murni di perusahaan yang terpercaya. Sebab, meskipun tidak bisa mencegah terjadinya risiko tetapi bisa melindungi finansial Anda dan keluarga saat risiko terjadi sehingga sangat penting untuk dimiliki.

Meski demikian, tahukah Anda mengenai apa yang dimaksud asuransi jiwa murni dan bagaimana cara kerjanya? Bagi Anda yang ingin tahu lebih jelasnya, maka bisa menyimak informasi lengkapnya di bawah ini.

Sekilas pengertian asuransi jiwa murni

Secara umum, asuransi jiwa murni sendiri dikatakan sebagai jenis asuransi yang memiliki satu fungsi atau manfaat, yakni untuk memberikan perlindungan finansial atas risiko yang menyebabkan pemilik polis meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total.

Jika salah satu dari dua hal tersebut terjadi, maka pihak keluarga tertanggung nantinya bisa tetap melanjutkan hidup dari uang pertanggungan yang akan diberikan oleh pihak perusahaan asuransi tersebut.

Tidak hanya itu saja, asuransi jiwa murni ini juga memiliki berbagai macam karakteristik dan keunggulan tersendiri, yaitu mampu memberikan jaminan perlindungan kepada pihak tertanggung selama jangka waktu 5 sampai 20 tahun.

Jika batas waktu pertanggungan yang diberikan sudah lewat, maka asuransi tersebut dikatakan hangus. Adapun untuk asuransi yang menawarkan premi lebih murah ini turut memberikan manfaat pertanggungan 100% kepada pihak nasabah yang meninggal dalam masa pertanggungan.

Bagaimana sistem kerja asuransi jiwa murni?

Untuk sistem kerja dari asuransi jiwa murni ini bisa Anda lihat dari beberapa penjelasan berikut ini :

  • Memiliki jangka waktu proteksi terbatas

Untuk jangka waktu proteksi dari asuransi jiwa murni ini sendiri yakni berkisar antara 5 sampai dengan 20 tahun saja. Jika masa pertanggungan sudah lewat batas, maka proteksi asuransi jiwa akan hangus.

  • Dana pertanggungan bisa dicairkan jika pihak nasabah meninggal dunia

Sistem pencairan dana pertanggungan pada asuransi jiwa murni ini nantinya akan diberikan jika pihak tertanggung meninggal dunia yang disebabkan karena sakit maupun kecelakaan.

  • Premi dikatakan hangus jika tidak ada klaim

Apabila nantinya tidak ada proses klaim selama masa kontrak asuransi jiwa murni berjalan, maka hal ini dipastikan bahwa premi akan hangus.

Demikianlah ulasan informasi menarik bagi Anda mengenai pengertian dan cara kerja dari produk asuransi jiwa murni bagi nasabah. Setelah mengetahui informasi di atas, apakah Anda tertarik untuk memilikinya?

You May Also Like

About the Author: admin